Selasa, 09 November 2010
bisnis pulsa
bingung, mau bisnis apa?
masih kurang percaya dengan bisnis online?
pengen yang pasti2 aja...
ayo berbisnis pulsa, daftar member gratis, deposit pulsa minimal 50 ribu udah bisa buat isi pulsa langsung.
bisnis yang cukup menjanjikan, apalagi jika anda seseorang yang sibuk dan membutuhkan banyak pulsa.. pulsa bisa dipakai sendiri...
penasaran?
yok buka:
www.imuncode.com
Bisnis murah, hanya sepuluh ribu!
Mau dapet ebook2 yang menawan ini?
12 trik uang gratis di internet
38 ide bisnis online
$1000/bulan tanpa modal dari bisnis hosting
trik download gratis semua jenis file di internet
250 video internet marketing
sebuah link rahasia yang dapat menghasilkan uang
ebook itu dapat anda beli dengan harga sepuluh ribu saja! penasaran?
anda juga berkesempatan mendapat pasif income, 29 juta...
klik
http://www.indobillion.com/?id=sayidah.zahra
kalo gak bisa diklik, copy paste alamat nya ke browser anda..
ayo, tunggu apalagi hanya sepuluh ribu saja...
hukum bisnis online dalam islam
Bisnis online, bagaimanakah menurut islam?
Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.
Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhirzaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online.
Salah satu contoh adalah penjualan produk secara online melalui internet seperti yang dilakukan Amazon.com, Clickbank.com, Kutubuku.com, Kompas Cyber Media, dll. Dalam bisnis ini, dukungan dan pelayanan terhadap konsumen menggunakan website, e-mail sebagai alat bantu, mengirimkan kontrak melalui mail dan sebagainya.
Mungkin ada definisi lain untuk bisnis online, ada istilah e-commerce. Tetapi yang pasti, setiap kali orang berbicara tentang e-commerce, mereka memahaminya sebagai bisnis yang berhubungan dengan internet.
bisa di lihat bahwa yang membedakan bisnis online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna. Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Sedang transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.
Ada dua jenis komoditi yang dijadikan objek transaksi online, yaitu barang/jasa non digital dan digital. Transaksi online untuk komoditi non digital, pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan transaksi as-salam dan barangnya harus sesuai dengan apa yang telah disifati ketika bertransaksi. Sedangkan komoditi digital seperti ebook, software, script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan CD) diserahkan secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun download. Hal ini tidak sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi jual beli biasa.
Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam.
KESIMPULAN
Bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
1. Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
2. Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
3. Karena melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
4. Dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Alloh uang yang didapat akan berkah.
Sebagaima telah disebutkan di atas, hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai pijakan dalam berbisnis online, kita harus memperhatikan hal-hal di bawah ini :
Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.
Rukun-rukun jual beli menurut jumhur ulama :
1. Ada penjual.
2. Ada pembeli.
3. Ijab Kabul.
4. Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)
Syarat-syarat sah jual beli itu adalah :
1. Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :
* Suci (halal dan baik).
* Bermafaat.
* Milik orang yang melakukan akad.
* Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
* Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
* Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah juz III hal 123)
Hal yang perlu juga diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Wallahu a’lam
dikutip dari: http://mungs.biz/demo/?p=24
dengan sedikit perubahan
witch yoo hee
Genre: Comedy, Romance
Cast:
Han Ga In as Ma Yoo Hee
Jae Hee as Chae Moo Ryong
Kim Jeong Hoon as Yoo Joon Ha
Dennis Oh as Johnny Crooger
Jeon Hye Bin as Nam Seung Mi (pacar Moo Ryong)
Ma Yoo He, cucu presiden direktur sebuah perusahaan besar korea menjadi wakil presdir di salah satu perusahaannya. Yoo Hee dikenal galak, tidak berperasaan dan tidak memperhatikan penampilan. karena itulah ia memiliki sebutan penyihir. Bahkan tidak ada seorangpun yang mau menjadi pembantu di apartemen mewah Yoo Hee.
Karena sebuah insiden kecelakaan yang menyebabkan mobil yoo hee rusak, seorang pemuda bernama Chae Moo Ryong terpaksa harus menjadi pembantu di apartemen yoo hee sekaligus sebagai guru percintaan Yo hee.Moo Ryong juga mengajarkan Yoo Hee agar berpakaian layaknya seorang wanita muda. Moo Ryong juga sempat beberapa kali berpura-pura menjadi pacar Yoo hee.
Moo Ryong pun akhirnya harus tinggal bersama di apartemen Yoo Hee, karena ia berpura-pura pada keluarganya telah pergi sekolah ke luar negeri.
Moo Ryong yang merupakan calon dokter sengaja mengundurkan diri karena ia lebih senang memasak daripada menjadi dokter. Ia pun bertemu dengan Johny Crooger, seorang ceff terkenal masakan prancis yang ternyata teman kecil yoo hee dan menaruh hati pada Yo hee.
Ceritanya menjadi rumit, ketika kakak kelas Yoo Hee Yoo Joon Ha datang ke korea. Joon Ha yang merupakan cinta pertama Yoo Hee, mendekati Yoo Hee karena iming-iming rumah sakit dari kakek Yoo Hee.
Saat Yoo Hee sudah mendapat cincin pertunangan dari Joon Ha, ia menyadari bahwa ia menyukai Moo Ryong. Moo Ryong juga sama, ia bahkan memutuskan pacarnya karena menyadari perasaannya terhadap Yoo Hee. Hubungan mereka tidak berjalan mulus karena hubungan mereka samasekali tidak direstui oleh kakek Yoo Hee.
Drama ini lumayanlah, apalagi ada Dennis Oh yang enak diliat (he), tapi ceritanya agak lambat dan kadang bosan juga. Aku kasih bintang 3 (dari 5)
Buat bocoran, akhirnya happy ending tapi kurang greget aja!
Langganan:
Postingan (Atom)